Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) adalah bukti resmi bahwa seorang arsitek telah memenuhi standar kompetensi dan etika profesi untuk menjalankan praktik secara sah di Indonesia. Dapatkan STRA-mu dan jadilah bagian dari arsitek yang profesional, terpercaya, dan diakui secara hukum.

2 women sitting at table
2 women sitting at table

4.400+

STRA di Indonesia

Resmi Menjadi Arsitek Profesional dengan STRA

18+

STRA di NTB

selective focus photography of man in green t-shirt
selective focus photography of man in green t-shirt

"Punya STRA bikin saya lebih siap dan percaya diri menghadapi proyek. Rasanya sah jadi arsitek profesional!"

Ar. Alvath Tembria, IAI

man holding Starbucks disposable cup
man holding Starbucks disposable cup

"STRA itu kunci pengakuan profesi. Klien jadi lebih yakin, dan kita pun kerja lebih tenang."

- Ar. Vian Yonathan, IAI

man in white dress shirt sitting beside woman in black long sleeve shirt
man in white dress shirt sitting beside woman in black long sleeve shirt

Keistimewaan Menjadi Arsitek Ber STRA

Legalitas Praktik, Memungkinkan Anda menjalankan profesi arsitek secara resmi dan bertanggung jawab sesuai UU No. 6 Tahun 2017.

Diakui Secara Nasional, STRA diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dan menjadi syarat penting dalam pengurusan SKA, PBG, atau proyek berskala besar.

Meningkatkan Kepercayaan, Klien lebih percaya kepada arsitek yang terdaftar resmi, karena terbukti telah melalui uji kompetensi dan verifikasi profesional.

Identitas Profesi, STRA menjadi identitas sah seorang arsitek yang menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam praktik arsitektur.

Syarat Pengajuan STRA

Untuk mendapatkan STRA, arsitek perlu memenuhi ketentuan pendidikan, pengalaman, pelatihan, dan keanggotaan profesi sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh DAI.

Anggota Aktif IAI

Terdaftar dan memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) IAI yang masih berlaku.

Mendaftar Melalui Website Resmi DAI

Pengajuan STRA dilakukan secara daring di dewanarsitek.id.

Mengikuti PKA 1 dan PKA 2

Pelatihan Kompetensi Arsitek yang diselenggarakan IAI.

Minimal Lulusan S1 Arsitektur

Telah menyelesaikan pendidikan arsitektur dari perguruan tinggi terakreditasi.

Wajib bagi lulusan baru sebagai lanjutan setelah S1.

Pernah bekerja praktik arsitektur minimal selama 2 tahun.

Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr)
Magang Profesional 2 Tahun
1
2
3
4
5
6

3 Langkah Mudah

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menyelesaikan pengajuan STRA secara lengkap dan efisien. Pastikan setiap tahapan dilewati dengan benar.

Studio Arsitek NTB yang Berkomitmen dengan STRA

Kami bangga bekerja sama dengan studio-studio arsitektur lokal NTB yang memastikan timnya tersertifikasi STRA

a man riding a skateboard down the side of a ramp
a man riding a skateboard down the side of a ramp

Dapatkan STRA dan Bangun Reputasimu!

Mulai perjalanan legal dan profesionalmu sebagai arsitek bersertifikat hari ini.

woman in blue long sleeve shirt using silver macbook
woman in blue long sleeve shirt using silver macbook

Jadi bagian dari 4.400+ arsitek profesional lainnya

Frequently asked questions

Apa itu STRA?

STRA adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Arsitek, yaitu dokumen resmi yang diberikan kepada arsitek yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dan telah terdaftar secara legal untuk menjalankan praktik arsitektur di Indonesia.

Apa fungsi STRA bagi seorang arsitek?

STRA memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Legalitas Praktik: Menjadi bukti bahwa arsitek tersebut berwenang menjalankan praktik arsitektur sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Perlindungan Hukum: Melindungi arsitek dalam praktik profesionalnya secara hukum.

  • Kredibilitas Profesional: Meningkatkan kepercayaan masyarakat, klien, dan mitra kerja terhadap profesionalisme arsitek.

  • Syarat Pengajuan Izin dan Proyek: Sering menjadi syarat dalam pengajuan izin mendirikan bangunan, pengadaan proyek, dan keikutsertaan dalam lelang atau sayembara.

Berapa lama masa berlaku STRA?

STRA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan pembaruan, seperti bukti praktik, pengembangan profesi berkelanjutan (PKB), dan lainnya.

Apakah STRA wajib dimiliki oleh semua arsitek?

Ya, STRA merupakan persyaratan wajib bagi arsitek yang ingin menjalankan praktik secara profesional dan legal di Indonesia, baik sebagai individu maupun bagian dari badan usaha.